Thursday 5 January 2017

Saham Forex Halal Atau Haram

Investasi Saham, Halal atau Haram Beberapa waktu lalu, BEI bersama dengan KPEI dan KSEI meluncurkan Indices Saham Syariah (Indonésie Sharia Stock Index, ISSI). Berbeda dengan investasi saham di 8216indeks saham yang biasanya8217, yang masih belum jelas hukum halali haramnya (terutama bagi et un investisseur musulman), MUI sudah memberi label halal untuk ISSI ini. Memang selama ini, salah satu pertanyaan terbesar dari para investisseur muslim di bursa saham Indonésie adalah, bagaimana hukum keuntungan yang diperoleh dari modal modal Apakah halal ataukah haram Dan ISSI seolah menjawab pertanyaan tersebut. Sebelum ISSI diluncurkan, Indonésie sebenarnya sudah mémiliki indeks saham syariah, yaitu Indice islamique de Djakarta (JII). Dan JII membre merupakan tempatnya bagi pour investisseur yang peduli soal halal haram ini. Namun jumlah saham yang terdaftar de JII hanya 30 saham, sehingga pour investisseur tentu saïda tidak memiliki cukup banyak pilihan investasi. Sementara dalam ISSI, saham yang bisa diperjual belikan oleh pour investisseur berjumlah 214 saham. Assez beaucoup. Namun peluncuran ISSI ini sebenamya menimbulkan pertanyaan baru: Apakah berinvestasi de BEI itu hukumnya memang haram, sehingga ISSI ini kemudien harus muncul sebagai alternatif Atau dengan kata lain secara universel (bukan berdasarkan agama tertentu), apakah berinvestasi de passer modal itu lebih banyak manfaatnya (bersifat Baik), atau lebih banyak kerugiannya (bersifat burouk) Faktanya bagi sebagian orang terutama yang awam, passer modale memiliki stigma négatif, dimana mereka simpleka menganggap bahwa passer modal adalah ajang spekulasi dan jeux de hasard. Alhasil est un jadi nikku, un karena selain takut, un kawatir, un kawatir kalau keuntungan, un yang mereka, un chien, un chien, un chien, un chien, un chien, un chien, un chien. Nah, sekarang kita, ubah, sedikit, topik, artikel ini, dengan, pertanyaan, berikut: Apa yang terlintas de benak anda ketika mendengar kata 8216dugem8217 (barangkali ada belum tau, alexandra ista bukang, orang-orang yang pergu ke diskotik atau semacamnya, untuk begadang semalaman dan ber-party Ria sambil mendengarkan musique dari sang DJ). Penulis yakin, sebagian besar dari et un berpikir bahwa dugem adalah salah satu cara etang sangat buruk untuk menghabiskan malam. Kalau et un punya anak yang berusia remaja, bukan tidak mungkin et akan melarangnya pergi keluar rumah malam-malam terutama kauai tujuannya ke tempat seperti itu (diskotik). Pertanyaannya, apakah danse de discotek sambil mendengarkan alunan musik yang menghentak-hentak itu buruk Tentu saja nggak. Emang apa negatifnya Itu kan sama saja seperti anda datang ke konsernya Andrea Bocelli, lalu menikmati alunan suara khas si penyanyi opéra sembari duduk santai atau mungkin berdansa. Tidak ada yang et un disini de rugikan, et un juga mendapatkan keuntungan berupa hiburan yang menyenangkan. Kalau et un stress karena pekerjaan, misalnya, maka sedikit pesta mungkin bisa membangkitkan humeur anda kembali. Andrea Bocelli. Sumber: lifenws Namun sayangnya, diskotik, bukan, cuma, tempat, bagu, mereka, yang, hendak, berjoget, ria. Diskotik juga identik dengan bumankohol minuman, hal-hal berbau sexe libre, dan bahkan terkadang drogues alias narkoba. Nah, kalau begitu caranya, apakah diskotik et masih menjadi tempat yang baik Tentu tidak. Kalau et un sampai ketangkep polisi karena mengkonsumsi obat terlarang yang et un peroleh dari diskotik, maka anda bisa saja dipenjara. Dalam hal ini, pergi dugem ke diskotik tidak hanya menjadi tidak baik lagi, mélainkan sangat-sangat buruk. Dalam perkembangannya, diskotik akhirnya gak cuma menjadi tempat buat 8216ajep-ajep8217 saja, mélainkan benar-benar menjadi tempat untuk hal-hal négatif tadi. Makanya kalau mémasuki bulan puasa, Pemerintah biasanya menyarankan tempat-tempat hiburan malam semacam itu untuk mengurangi aktivitasnya, karena aktivitas měněk memang tidak bāik untuk masyarakat. Kembali ke masalah passer modal. Pada awalnya, passer la modalité diciptakan sebagai tempat bertemunya pour investisseur (anda), dengan perusahaan. Anda dapat menyerahkan uang anda ke sebuah perusahaan melalui passer modale dengan cara membeli sahamnya, dan sebagai gantinya et akan menikmati keuntungan berupa bagian dari laba bersih yang dihasilkan perusahaan (diviser), plus kenaikan nilai perusahaan etang tercermin pada kenaikan harga sahamnya. Kalau dilihat dari sisi ini, maka jelas bahwa passer modal bukanlah tempat untuk berspekulasi, karena selain keuntungan yang eta peroleh jelas asal usulnya (dari divisé dan kenaikan nilai perusahaan), anda juga kecil kemungkinannya mengalami kerugian (meski bukan berarti gak mungkin sama sekali) Karena anda kan sudah melakukan banyak perhitungan dan pertimbangan sebelum anda memutuskan untuk membeli sebuah saham, alias bukan beli secara asal-asalan apalagi untung-untungan. Namun sekali lagi pada perkembangannya, passer mod modal tidak lagi hanya menjadi tempat bagi investisseur konservatif seperti itu. Pasar modal kini juga menjadi tempat bagi pour spekulator, trader intérieur, bandar, dan lain-lain. Pour le pelaku passer modal non-investisseur ini tidak lagi mencari keuntungan dari passer modal dengan cara 8216tradisional8217 seperti yang sudah dibahas diatas, melainkan dengan cara-cara yang terkadang beresiko tinggi (spekulasi), dan terkadang pula merugikan pelaku pasar modal lainnya. Nah kalau begitu caranya, apakah keuntungan yang diperoleh dari pasar modal dengan cara-cara tersebut masih bersifat baik Penulis kira setiap dari et un punya jawabannya masing-masing. Pertanyaannya sekali lagi, pada saat ini dari sekian banyak 8216investor8217 de passer modale, berapa persen sih yang murni berinvestasi atout berinvestasi plus commercial tanpa berspekulasi ria Tidak ada données yang secara spesifik menjelaskan hal tersebut, tapi penulis kira investisseur seperti itu jumlahnya nggak banyak. Mayoritas pelaku pasar modal adalah commerçant, terutama commerçant yang merangkap spekulator. Makanya istilah à haut risque de gain élevé menjadi populer. Dan istilah 8216investasi saham8217 kemudien berubah menjadi 8216main saham8217, karena saham justru dianggap tidak terlalu berbeda dengan permainan uang (jeu de l'argent) dimana anda berpeluang memperoleh keuntungan, tapi disisi lain kemungkinannya untuk menderita kerugian juga sama besarnya. Anda tentu sering mendengar istilah 8216speculative acheter8217 bukan dimana dari istilahnia saja itu memang merupakan spekulasi. Dan seterusnya. Pada akhirnya, hal-hal, diatas-lah, yang, kemudian, menyebabkan, hukum, keuntungan, yang, diperoleh, dari, modal, termasuk, dengan, cara, investiasi, yang konservatif, menjadi abu-abu, alias gak jelas halal haramnya. Karena secara universel yang namanya spekulasi apalagi jeux de hasard, jeux de hasard, jeux de hasard, jeux de fille, Spekulasi dalam investasi saham adalah seperti narkoba dalam dugem: Tampak menyenangkan pada awalnya, tapi akan membuat anda menderita pada akhirnya. Nous sommes des investisseurs, pas des spéculateurs. Nous sommes des investisseurs, pas des spéculateurs. Tapi kalau kita balik lazy ke pertanyaan awalnya, apakah investasi melalui passer itu hukumnya halal Bien, penulis bukanlah anggota MUI, dan penulis juga tidak cukup berilmu untuk ikut-ikutan mengeluarkan fatwa bahwa berinvestasi de passer modal, meski dengan cara konservatif sekalipun, hukumnya adalah halal . Tapi penulis kira selama et un berinvestasi de passer modal dengan cara yang 8216lurus-lurus aja8217 serta tidak merugikan orang lain, maka keuntungan yang anda peroleh au moins bisa dikatakan bersifat baik. Insya Allah. Jadi anda gak perlu investir di ISSI segala deh. Mendingan di BEI aja, pilihannya lebih banyak. Kemudian pertanyaannya, bagaimana sih cara menghindari unsur spekulasi, plus meminimalisir resiko terjadinya kerugian de passer modal Nah, kebetulan dalam setahun terakhir ini, penulis sedang menulis sebuah buku berjudul 8216La politique d'investissement8217, yang membahas cara-cara untuk berinvestasi de passer modal dengan baik dan benar , Termasuk cara menghindari spekulasi yang biasanya bersifat à haut risque. Saat ini buku tersebut sudah hampir selesai, dan akan diterbitkan secepatnya. Buku ini merupakan versi yang jauh lebih lengkap dari buku 8216Métule Analisis Fundamental8217 yang pernah penulis terbitkan. PERINGATAN. DILARANG KERAS copier la pâte à l'aide de la page d'accueil et de la page d'accueil de la boutique, la date de clôture, la date de clôture: 1. Menyebutkan nama Teguh Hidayat sebagai penulisnya, dan 2. Menyetakan link ke teguhhidayat sebagai sumber artikelnya. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. ANALISIS PILIHAN Layanan Investisseur Hak Cipta Tulisan oleh Teguh Hidayat. Modèle Jendela Gambar. Diffééééééééééééééé blogger. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk membre de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jéla barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésie No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abou Saïd al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (albaïhaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat musulman dari Abu Saïd al-Khudri, Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak déngan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi d'Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyeraan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE - MAJELIS ULAMA INDONESIE


No comments:

Post a Comment